pecahan I.
Kerangka peraturan yang berlaku untuk subjek wajib, yang harus mencakup antara lain undang-undang, kode, peraturan, keputusan pembuatan, manual administratif, aturan pengoperasian, kriteria, kebijakan.
![]() Membayangkan |
![]() Memulangkan |
![]() Bertanggung jawab |
![]() Memvalidasi |
![]() Diperbarui pada |
---|---|---|---|---|
Direktorat Hukum Umum | 01-08-18 | 01-08-18 |
Links Related :