pecahan I.
Kerangka peraturan yang berlaku untuk subjek wajib, yang harus mencakup antara lain undang-undang, kode, peraturan, keputusan pembuatan, manual administratif, aturan pengoperasian, kriteria, kebijakan.
Membayangkan |
Memulangkan |
Bertanggung jawab |
Memvalidasi |
Diperbarui pada |
|---|---|---|---|---|
| Direktorat Hukum Umum | 01-08-18 | 01-08-18 |
Links Related :
